BerandaKoreanK-POPSuga BTS Dijatuhi Hukuman Denda sebesar Rp 172 Juta Karena Mabuk...

Related Posts

Suga BTS Dijatuhi Hukuman Denda sebesar Rp 172 Juta Karena Mabuk Saat Mengemudi

- Advertisement -

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won ($11.491) kepada Suga dari grup K-pop BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol, kata beberapa sumber pada hari Senin.

Pada larut malam tanggal 6 Agustus, petugas polisi menemukan Suga mencoba bangun setelah jatuh dari skuter listriknya di bawah pengaruh alkohol di dekat tempat tinggalnya di lingkungan Hannam di distrik Yongsan.

Konsentrasi alkohol dalam darahnya diukur sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.

Jaksa kemudian mendakwanya atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

- Advertisement -

Sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won kepada artis berusia 31 tahun tersebut, yang nama aslinya adalah Min Yoon-gi, pada hari Jumat lalu, sebuah hukuman yang identik dengan permintaan jaksa.

Dakwaan ringkasan, yang digunakan untuk pelanggaran ringan, meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan. (Yonhap)

Latest Posts