Kominfo: Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang bukan Disinformasi

- Advertisement -

Sementara itu, FMCG Insights, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label “Disinformasi” oleh Kominfo.

Selama ini, menurut FMCG Insights, label “Disinformasi” di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang menolak kebijakan pengaturan pelabelan BPA terhadap produk AMDK.

“Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya BPA pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik,” kata Manajer Program dan Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

- Advertisement -

Willy selanjutnya berharap, dengan pencabutan label “Disinformasi” oleh Kominfo itu, publik konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya BPA tanpa harus ditakut-takuti dengan label “Disinformasi” apalagi “Hoaks”.

“Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya BPA menjadi sehat dan objektif,” ujar Willy.

Senada dengan Willy, Tubagus Haryo, Anggota Pengurus Harian YLKI juga menyambut baik pencabutan disinformasi yang ada di situs Kominfo, terkait statement BPOM mengenai BPA.

- Advertisement -

“Saya kira tepat Kominfo mencabut itu. Yang perlu dipertanyakan sebetulnya adalah ketika Kominfo melabelkan sebuah informasi atau berita menjadi kategori disinformasi, mekainsme yang dipakai seperti apa?”

Menurut Tubagus, sebuah rilis resmi dari lembaga yang kompeten di bidangnya, pasti harus melakukan check and recheck juga terhadap informasi yang bakal diberitakan.

“Jangan sampai Kominfo hanya menerima pengaduan karena ada conflict of interest, terkait tentang pemberitaan,” ujar Tubagus lagi.

Di luar itu, Tubagus mengamati pencabutan disinformasi itu bisa menjadi hal positif.

“Karena ini juga sebagai bagian dari koreksi dan saya kira apa yang disampaikan BPOM, hanya semata-mata untuk melindungi konsumsen dan sebetulnya juga melindungi pelaku usaha dari tuntutan di kemudian hari,” ungkap Tubagus. XPOSEINDONESIA. Foto : Istimewa

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -