“Ekonomi kreatif pun menjadi sumber alternatif pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas dan inovasi manusia tanpa batas lewat pengetahuan, teknologi, dan penciptaan kekayaan intelektual. Oleh karenanya, kita perlu menyuarakan pentingnya ekonomi kreatif lebih dari sebelumnya,” kata Wamenparekraf.
Ia juga menyampaikan bahwa di Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor ekonomi kreatif diperkuat dengan diterbitkannya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019.
Ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.
Selain itu, Indonesia juga secara konsisten berkomitmen memajukan ekonomi kreatif dengan menyelenggarakan konferensi tingkat dunia pertama yang membahas ekonomi kreatif yaitu World Conference on Creative Economy (WCCE) dan juga menyelenggarakan Friends of Creative Economy (FCE).
“Pada 2018, Indonesia menginisiasi WCCE pertama di Bali, yang dilanjutkan oleh UEA, dengan WCCE kedua pada 2021 di Dubai. Dan tahun lalu, Indonesia menjadi tuan rumah WCCE 2022 ketiga sebagai salah satu side event untuk KTT G20 di Bali,” kata Wamenparekraf.
Pada kesempatan tersebut, Wamenparekraf turut mengundang para panelis serta seluruh peserta yang hadir untuk menghadiri penyelenggaraan WCCE 2024 di Uzbekistan, dan berpartisipasi pada Friends of Creative Economy, pada 4 Oktober 2023 di Indonesia dengan fokus pada merancang dan memberikan dukungan kebijakan yang kuat kepada ekonomi kreatif.
“Mari berkolaborasi untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi kreatif, sehingga terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wamenparekraf Angela. XPOSEINDONESIA Foto : Dokumentasi