Monas dibuka kembali untuk umum. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan kembali membuka kawasan Monas bagi wisatawan dalam waktu dekat sehingga dapat mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno usai acara “Halalbihalal Kemenparekraf/Baparekraf” di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Senin (23/5/2022).
“(Pembukaan) Monas kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Dari kami sudah mengajukan sebelum lebaran (Monas kembali dibuka) karena selain daripada Ancol, TMII, dan Ragunan, Monas ini sudah ditunggu-tunggu. Diharapkan dalam dua pekan ke depan sudah bisa kembali dibuka,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Pembukaan kembali Monas bagi wisatawan dikatakan Sandiaga, akan membawa dampak yang besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Monas sebagai salah satu ikon Kota Jakarta merupakan destinasi favorit wisatawan. Tidak hanya bagi wisatawan nusantara, tapi juga wisatawan mancanegara.
“Karena kita punya event-event internasional dan event nasional, banyak dari mereka yang tertarik datang ke Jakarta, dan Monas ini akan menjadi daya tarik utama. Banyak kegiatan-kegiatan juga yang mau menggunakan Monas sebagai backdrop dari kegiatan tersebut,” ujar Menparekraf Sandiaga.
Rencana pembukaan kembali kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta tidak lepas dari kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali. Bahkan Presiden Joko Widodo belum lama ini melonggarkan kebijakan pemakaian masker dimana masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun kebijakan ini jangan sampai membuat masyarakat terlena bahkan jemawa dan menjadi lalai terhadap penerapan protokol kesehatan. Penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.