Saat hadir di acara pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia 2021 yang berlangsung di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, Mataram, Kamis (4/11/2021), Menparekraf mengharapkan pelaku ekonomi kreatif di Mataram bisa saling berkolaborasi agar dapat meningkatkan peluang dan penciptaan lapangan kerja dengan mengedepankan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
Dalam kegiatan tersebut hadir 35 pelaku ekonomi kreatif terpilih, untuk mengikuti workshop yang berisikan materi tentang kreativitas, pemodelan bisnis, promosi digital, pengelolaan keuangan, serta permodalan.
“Saya sangat terkesan dengan produk-produk ekonomi kreatif yang diproduksi para pelaku ekonomi kreatif di kota Mataram. Saya semakin yakin bahwa dengan kerja sama maka ekonomi akan bangkit, lapangan kerja akan terbuka. Semoga ini bisa dimanfaatkan pelaku ekonomi kreatif di kota Mataram,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Masyarakat Mataram dikatakannya harus dapat memaksimalkan penyelenggaraan event-event internasional yang akan diselenggarakan di NTB. Seperti World Superbike di bulan ini dan MotoGP pada tahun depan.
“Kuncinya para pelaku ekonomi kreatif harus dapat saling bekerja sama, berkolaborasi. Nanti kita akan susun pola perjalanan atau travel pattern bagi wisatawan. Ini adalah sinyal kebangkitan kita, tapi para pelaku ekonomi kreatif harus kreatif, inovatif, dan mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga.
Melalui kerja sama yang baik tersebut, Menparekraf berharap agar pelaku ekonomi kreatif di Mataram juga dapat sama-sama mendorong penetapan subsektor ekonomi kreatif unggulan di Mataram.
“Seperti produk kriya. Kota Mataram memiliki beragam jenis produk kriya, seperti rotan, tenun songket, ukiran kayu, dan lain sebagainya. Pelaku ekraf subsektor kriya diharapkan dapat memperkuat produknya dari sisi inovasi, kreativitas, dan kolaborasi agar bisa memperluas pemasaran, khususnya di saat pandemi ini,” kata Sandiaga.
Program pengembangan KaTa Kreatif Indonesia digulirkan sejak tahun 2016. Program ini merupakan bagian dari strategi pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 142 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional.