PK KCI atas Pelanggaran Hak Cipta Inul Daratista ‘menang’ di MA

- Advertisement -

Inul Vizta sebagai Trend Setter Bisnis Karaoke

Harus diakui, Inul Daratista sebagai pemilik PT. Vizta Pratama, menjadi trend setter bisnis karaoke di kalangan selebriti. Hampir di semua kota besar di Indonesia, Inul Vizta Karaoke bertengger gagah, dan memiliki puluhan kamar yang bisa memanjakan pelanggan, music lovers. Bisnis karaoke Inul Vizta tak hanya memutar lagu pop Indonesia, dangdut, lagu asing, tapi, jika bermain di lokal daerah, lagu daerah pun juga menguasai dan mengisi ruang karaoke. Diduga, PT. Vizta Pratama sudah mengoperasikan mendekati angka seratus famili karaoke di Indonesiam, baik yang milik Inul Daratista sendiri maupun yang franchise seperti Inul Vizta Karaoke, Manado itu.

Bisa diduga, sukses Inul Vizta Karaoke dengan ribuan lagu yang dioperasikannya, menjadi inspirasi bagi selebriti lainnya. Maka, mungkin sudah lebih selusin selebriti yang membuka bisnis karaoke. Boleh dicatat nama RossaVina PanduwinataAnang HermansyahAhmad Dhani, sekadar menyebut pebisnis karaoke yang kondang namanya.

Bisnis karaoke para selebriti ini juga tersebar di banyak kota di Indonesia, satu dua kali juga terjadi kasus-kasus pelanggaran, tak hanya masalah Hak Cipta, tapi juga perselisihan pada ‘kerjasama dengan pengelola’ di daerah. Karaoke juga rawan pada pelanggaran etika dan estetika, yang sering terjadi adalah, mengganti video klip dengan menambah gambar-gambar visual yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas karya artistik clip maker ( pembuat video klip ).

- Advertisement -

Akan Jadi ‘Yurisprudensi’

Karena sukses PT. Vizta Pratama ini  berbuntut munculnya kasus Pelanggaran Hak Cipta ( padaMusik / Lagu ), maka Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) sebagai wadah yang dinerima kuasa para Pencipta Lagu sebagai Pemilik Hak Cipta sesuai Undang Undang Hak Cipta  RI, perlu meluruskan langkah yang keliru. 

KCI didirikan di  Jakarta pada 12 Juni 1990, berbadan hukum Yayasan, nirlaba oleh para seniman musik / pencipta lagu, antaralain Enteng TanamalRinto HarahapCandra Darusman, SETitiek PuspaDimas WahabGuruh Sukarno PutraBambang KesowoSHTaufik HidayatTB Sadikin Zuchra,  Paul Hutabarat SH dan Wolter Simanjuntak, SH. DI dunia internasional, tugas KCI yang meng-collect royalti lagu yang dikuasakan oleh para Pencipta Lagu itu disebut Collective Management Organization ( CMO ) atau di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif ( LMK ). Anggota KCI yang tedaftar 2.636 ( duaribu enamratus tigapuluh enam ) pencipta lagu, dengan karya lagu berjumlah 130.000 ( seratus tigapuluh ribu  ), dan akan terus bertambah, sesuai dengan pendaftaran karya cipta dan Anggota Baru. Terdiri dari lagu pop, jazz, dangdut dan genre musik lainnya, juga lagu daerah.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -