PK KCI atas Pelanggaran Hak Cipta Inul Daratista ‘menang’ di MA

- Advertisement -
- Advertisement -

Drama panjang kasus ‘pemakaian lagu tanpa ijin’ oleh Karaoke Inul Vizta Manado, berakhir dengan kemenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia  ( KCI ) melalui upaya tuntutan hukum terakhir di MA, Peninjauan Kembali. Diharapkan, peristiwa hukum pada kasus Pelanggaran Hak Cipta ini jadi yurisprudensi.

Jalan Panjang Perselisihan Hak Cipta

Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) menamukan pelanggaran Hak Cipta berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para Pencipta Lagu pada KCI di Karaoke Inul Vizta di Manado sejak tahun 2012. Dalam beberapa kali sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Niaga Makassar, lalu dan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ( MA ), Inul Daratista memenangi Kasasi. Melalui Ketua Umum KCI Drs Dharma Oratmangun, MSi dengan dibantu Denny Kaunang, SH dari Manado sebagai Kuasa Hukum, KCI melakukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali juga di Mahkamah  Agung RI.

“Pada awalnya Inul Vizta Karaoke membayarkan royalti atas pemakaian  lagu-lagu yang didaftarkan penciptanya di KCI, tapi pada tahun terakhir ini, tidak memperpanjang kontrak pemakaian lagu itu pada KCI, sehingga pelanggaran Hak Cipta ini kami laporkan ke pihak berwajib, “ kata Hein Enteng Tanamal, Ketua Badan Pembina KCI. Pembuatan perpanjangan kontrak pemakaian lagu di karaoke memang harus dilakukan, berkaitan dengan ‘pasang surut’ industri karaoke. “Jika tahun berikutnya kamar karoke bertambah, pengutipan royalti pemakaian lagu juga harus ditambah, sebaliknya jika karaoke tutup atau merugi, KCI tidak mengutip tambahan uang royalti, “ tambah Enteng.

- Advertisement -

Sayang, Inul Daratista yang menjadi trend setter artis musik menjadi gurita karaoke, alpa memperpanjang kontrak pemakaian lagunya dengan KCI, bahkan alpa membayar lunas, akhirnya sejak tahun 2012, terjadilah perselisihan panjang antara Inul Daratista pemilik PT. Vizta Pratama dengan KCI, hingga bermuara di Pengadilan. Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris, SHPT. Vizta Pratama sempat menang sampai di tingkat Kasasi di MA, tak genap 3 bulan – batas waktu yang diijinkan UU untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjaun Kemabali ( PK ) KCI mengajukan PK di MA.

Inul Vizta sebagai Trend Setter Bisnis Karaoke

Harus diakui, Inul Daratista sebagai pemilik PT. Vizta Pratama, menjadi trend setter bisnis karaoke di kalangan selebriti. Hampir di semua kota besar di Indonesia, Inul Vizta Karaoke bertengger gagah, dan memiliki puluhan kamar yang bisa memanjakan pelanggan, music lovers. Bisnis karaoke Inul Vizta tak hanya memutar lagu pop Indonesia, dangdut, lagu asing, tapi, jika bermain di lokal daerah, lagu daerah pun juga menguasai dan mengisi ruang karaoke. Diduga, PT. Vizta Pratama sudah mengoperasikan mendekati angka seratus famili karaoke di Indonesiam, baik yang milik Inul Daratista sendiri maupun yang franchise seperti Inul Vizta Karaoke, Manado itu.

Bisa diduga, sukses Inul Vizta Karaoke dengan ribuan lagu yang dioperasikannya, menjadi inspirasi bagi selebriti lainnya. Maka, mungkin sudah lebih selusin selebriti yang membuka bisnis karaoke. Boleh dicatat nama RossaVina PanduwinataAnang HermansyahAhmad Dhani, sekadar menyebut pebisnis karaoke yang kondang namanya.

- Advertisement -
Menyalin

Bisnis karaoke para selebriti ini juga tersebar di banyak kota di Indonesia, satu dua kali juga terjadi kasus-kasus pelanggaran, tak hanya masalah Hak Cipta, tapi juga perselisihan pada ‘kerjasama dengan pengelola’ di daerah. Karaoke juga rawan pada pelanggaran etika dan estetika, yang sering terjadi adalah, mengganti video klip dengan menambah gambar-gambar visual yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas karya artistik clip maker ( pembuat video klip ).

Baca Juga :  Bicara Tentang Budaya Etnik Indonesia

Akan Jadi ‘Yurisprudensi’

Karena sukses PT. Vizta Pratama ini  berbuntut munculnya kasus Pelanggaran Hak Cipta ( padaMusik / Lagu ), maka Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) sebagai wadah yang dinerima kuasa para Pencipta Lagu sebagai Pemilik Hak Cipta sesuai Undang Undang Hak Cipta  RI, perlu meluruskan langkah yang keliru. 

KCI didirikan di  Jakarta pada 12 Juni 1990, berbadan hukum Yayasan, nirlaba oleh para seniman musik / pencipta lagu, antaralain Enteng TanamalRinto HarahapCandra Darusman, SETitiek PuspaDimas WahabGuruh Sukarno PutraBambang KesowoSHTaufik HidayatTB Sadikin Zuchra,  Paul Hutabarat SH dan Wolter Simanjuntak, SH. DI dunia internasional, tugas KCI yang meng-collect royalti lagu yang dikuasakan oleh para Pencipta Lagu itu disebut Collective Management Organization ( CMO ) atau di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif ( LMK ). Anggota KCI yang tedaftar 2.636 ( duaribu enamratus tigapuluh enam ) pencipta lagu, dengan karya lagu berjumlah 130.000 ( seratus tigapuluh ribu  ), dan akan terus bertambah, sesuai dengan pendaftaran karya cipta dan Anggota Baru. Terdiri dari lagu pop, jazz, dangdut dan genre musik lainnya, juga lagu daerah.

KCI juga memiliki Perwakilan Pencipta Lagu yang pada periode kepengurusan sekarang, dipimpin oleh Tito Soemarsono.

“Jadi, tujuannya utama meluruskan kasus pelanggaran Hak Cipta karaoke Inul Vizta ini sejatinya bukan menghukum dengan harus membayar royalti pada lagu yang dipakai berikut dendanya saja, tapi KCI menganggap diterimanya petrmohonan PK KCI dan Mahkamah Agung menyetujuinya, ini menjadi penting bagi semua pihak, agar tidak melakukanpeklanggaran Hak Cipta, khususnya bagi pebisnis karaoke,” kata Tedjo Baskoro, SH, Sekjen KCI. Dikabulkannnya permohonan PK KCI atas Kasasi PT. Vizta Pratama milik Inul Daratista hingga telah memiliki “kekuatan hukum tetap” ini diharapkan akan menjadi contoh baik bagi bisnis sejenis, dalam istilah hukum disebut akan ‘menjadi Yurisprudensi’. Nantinya jika ada kasus sejenis, yakni pelanggaran Hak Cipta seperti yang dilakukan oleh Vizta Karaoke Manado, tidak perlu berpanjang panjang disidangkan di Pengadilan.

Pada keputusan Sidang MA yang terigister Reg. No.122 PK / Pdt. Sus-HaKI / 20 / 2015 dengan Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH pada sidang terakhirnya  19 Oktober 2016, PT. Vizta Pratama yang melakukan Pelanggaran Hak Cipta pada Inul Vizta Manado sebagai Tergugat harus membayar denda Rp. 15.840.000,-  ( Limabelas Juta Delapanratus Empatpuluh Ribu Rupiah ).

Pada press conference yang digelar di Dapur Solo, Jakarta Sabtu 14 Januari itu, Enteng Tanamal memastikan, baru pertama kali inilah permohonan PK untuk kasus Pelanmggaran Hak Cipta dikabulkan oleh MK, “KCI membuat sejarah dalam melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hukum, dan KCI melakukannya untuk perbaikan nasib seniman musik, khususnya pencipta lagu Indonesia, “ tutup Enteng Tanamal. Hadir dalam press conference KCI di Dapur Solo ini penyanyi Lisa A. Riyanto.

KCI menerima putusan MA yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 12 Januari 2017. XPOSE INDONESIA / Bens Leo Foto : Muhamad Ihsan

More Pictures

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

- Advertisement -