November 2022 lalu, Topi Jungkook tertinggal di sebuah ruangan di Seoul, saat ia mengurus paspor.
Tak terduga seseorang yang kabarnya bekerja sebagai pegawai dinas luar negeri pada layanan paspor tersebut menemukan topi hitam , menyimpan tapi kemudian mencoba menjualnya secara online.
Polisi telah menemukan orang yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut di halaman penjualan online di Korea Selatan.
Orang tersebut ditangkap dan diadili. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan denda sebesar 1 juta won ($749) atas tuduhan mencoba menjual topi anggota BTS Jungkook yang hilang secara online, kata sumber hukum pada hari Rabu.
Karyawan, yang identitasnya dirahasiakan, menjual topi di pasar barang bekas online seharga 10 juta won, dan mengklaim bintang K-pop itu meninggalkannya di gedung kementerian luar negeri di Seoul ketika dia berkunjung untuk melamar. untuk paspor.
Si Penjual kemudian menghapus tawarannya dan menyerahkan diri ke polisi di tengah kontroversi, dan jaksa penuntut kemudian mendakwanya, membayar denda 1 juta won. XPOSEINDONESIA Foto istimewa