9. Meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royaliti nasional, mekanisme pembagian royaliti yang berkeadilan, sistem pemantauan, mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual musisi, serta penetapan standar upah minimum musisi.
10. Mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah musik dan kritik musik yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.
11. Meningkatkan kepastian dan profesionalitas para pemangku kepentingan musik dan pendidikan musik dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidikan musik dan manajemen musik, serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi di bidang musik yang mengacu pada kekhasan kondisi Indonesia.
12. Mendorong terwujudnya tata kelola industri musik Indonesia masa depan dengan peningkatan profesionalitas manajemen musisi, label, dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kreatifitas dan produktifitas musisi.
Rekomendasi KAMI ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan segera membawa hasil rekomendasi ini kepada Presiden agar segera ditindak lanjuti,” kata Glenn Fredly usai membacakan rekomendasi itu.