Webinar ICLD : Ada Penyimpangan Konsep LMK?

- Advertisement -

Penyimpangan konsep semakin dikukuhkan, dengan terbitnya PP 56 tahun 2021. Yang menegaskan bahwa LMKN adalah bukan LMK yang  secara hukum perdata mewakili para pemilik hak.

ā€œKita tahu anggota LMKN, (di sini ada Pak Marulan (dipilih oleh Pansel, dan mereka tidak  mendapat kuasa dari para pemilik hak), melainkan mendapat kewenangan dari otoritas publik, yakni Menteri!ā€™ lanjut Prof  Dr. Agus.

LMK ini bukan Lembaga publik, tetapi lembaga pemerintah. Tidak ada Lembaga pemerintah yang non APBN, dan harus menggunakan APBN.

- Advertisement -

Menyusun dengan Mendegar  

Dalam menutup seminar, Prof Dr Agus  menyebut, sebaiknya dalam menyusun peraturan perundang undangan, selalu mau mendengar dari stakeholder yang berkepentingan.

ā€œKalau kita bicara dalam perspektif perundang undangan, ada prinsip penyusunan perundang undangan yang menggunakan metode ROCCOPI. Sebuah metode  yang disusun dan dipopulerkan oleh Ann, Robert t Siedman dan Nalin Abeysekere dari Amerika Serikat

- Advertisement -

ROCCIPI sendiri menurut Prof  Dr Agus adalah:

R-ule = aturannya harus sesuai dengan doktrin hukum peraturan. Aturan yang di bawah jangan menabrak yang di atasnya. Harus jelas, jangan multitafsir,  dan harus bisa dilaksanakan.

O-purtunity = kesempatan untuk melaksanakan aturan,  supaya mereka bisa  dilaksanakan sebaik baiknya, tidak kemudian timbul  masalah, karena ketidakjelasan aturan.

C-apacity  =  subjek yang menjadi aturan, semestinya berdasarkan kapasitas.

C-omunication= perlu ada komunikasi dengan stake holder saat penyusunan undang-undang, supaya nanti  kalau sudah menjadi peraturan tdak menjadi kontroversi

I-nterest = penyusunan undang undang bukan berdasarkan interest pribadi, tapi interest warga masyrakat.

P-rocess = penyusunannya harus akuntabel

I-deology= sebaiknya tidak keluar dari ideolegi  negara Pancasila, baik tentang kebersamaan seperti yang tertuang dalam Sila Persatuan, selalu ada musyawarah, yang menjadi bagian dan bisa mencerminkan keadilan sosial.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -