Wientor juga menambahkan bahwa digitalisasi sangat penting bagi UMKM. Apalagi di tengah pandemi sekarang ini, Kementerian UMKM melakukan cross border bagi 13 produk yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2021. Adapun barang dilarang masuk antara lain, hijab, atasan mulim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
“Ini langkah dinamis, dampak pembatasan ketat 13 kategori produk cross border ini telah menyelamatkan hampir Rp300 Triliun pertahun untuk kategori produk yang terdiri dari dari industri fashion muslim Rp280 Triliun pertahun dan indutri batik Rp4,89 Triliun pertahun,” tutupnya. XPOSE INDONESIA – AM