Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Bisa Monetisasi IP

- Advertisement -
- Advertisement -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)  mendorong para pelaku Ekraf untuk aktif memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/ Intellectual Property (IP).

Dorongan ini dilakukan sebagai upaya agar pelaku Ekraf bisa melihat peluang  sekaligus dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi. Dengan kata lain, pelaku Ekraf bisa menghasilkan uang (monetisasi) dari IP/ (HKI) yang mereka miliki

Hal ini terungkap  dalam diskusi daring yang digelar Katapel, Minggu (26/4/2020) sore, untuk membahas tema terkait IP bagi pelaku ekonomi kreatif.

- Advertisement -

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf,  Josua Simanjuntak  yang menjadi narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema “#worldipday Innovate For a Green Future” itu, mengatakan, pemanfaatan Intellectual Property (IP) merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

“Bagaimana sertifikat HKI dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi,” kata Josua.

Lebih lanjut ia menilai, di masa depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.

- Advertisement -

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -