Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia yakni; arsitektur, desain interior, desain-komunikasi-visual (DKV), desain produk, fashion, film-animasi-video, fotografi periklanan, kerajinan (kriya), kuliner, musik, aplikasi, pengembangan permainan, penerbitan, periklanan, tv dan radio, seni pertunjukkan, dan seni rupa.
“Dengan program-program inkubasi terpadu, ditargetkan akan lahir banyak karya-karya ekonomi kreatif terobosan untuk kebutuhan pasar yang kekinian. Mewujudkan sektor ekonomi kreatif yang punya potensi luar biasa, menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia kedepan,” kata Wishnutama. XPOSEINDONESIA/Foto : Biro Komunikasi Kemenparekraf
More Pictures