Sejak Pandemi Covid 19 merebak di Indonesia Maret lalu, nasib tenaga kerja sektor pariwisata ekonomi kreatif (parekraf) pun ikut tersungkur.
Tengok, khusus untuk panggung musik saja, misalnya sejumlah agenda kegiatan kesenian, yang mutlak dan wajib mengumpulkan orang banyak itu, serta merta ijinnya dibatalkan pihak berwenang. Karena pandemic Covid 19 memang mengharuskan adanya jarak, baik physical distancing maupun sosial distancing
Hampir seluruh pekerja yang terserap di dalam industri hiburan ini sejatinya merupakan pekerja free lancer, dan mendapat penghasilan secara insidentil.
Dengan adanya larangan masyarakat berkumpul, terlebih dalam kegiatan panggung massal, membuat pekerja industri sector ini tidak lagi memiliki penghasilan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki catatan, bahwa tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari 34 provinsi yang terdampak wabah pandemi COVID-19 berjumlah sebanyak 189.586 orang.
Mereka ini akan menerima bantuan melalui program kartu pra kerja yang dibuka pendaftarannya pada Sabtu (11/4/2020).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, data yang masuk ke Kemenparekraf tersebut diperoleh dari asosiasi industri dan profesi pariwisata dan ekonomi kreatif serta dinas-dinas pariwisata dan sudah melalui proses data cleansing yang sudah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dijadikan basis data penerima kartu pra kerja.
“Data tersebut merupakan data yang berasal dari pekerja formal, tenaga kerja informal, PHK, dan pekerja yang dirumahkan. Selain itu juga pelaku seni, federasi musisi Indonesia, persatuan karyawan film dan televisi, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya,” katanya.
Wishnutama juga mengimbau agar dinas pariwisata di daerah bisa membantu tenaga kerja yang kesulitan mendaftar di daerahnya masing-masing.