“Karena hal ini yang diperlukan pelaku UMKM untuk mendapatkan pengetahuan baru guna bisa melantai di bursa efek. Karena ketika usaha para pelaku UMKM semakin berkembang, akan memberikan dampak kepada sektor lain seperti kuliner, kriya, dan lain-lain,” kata Singgih Raharjo.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kredibilitas di bidangnya, yaitu Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat BEI Irawati Widyaningtyas, Komisaris Utama Pigijo Claudia Ingkiriwang, Analisis Kebijakan Ahli Muda Kemenparekraf/Baparekraf Megawati, Pakar Ekonomi Ki DR Saur Pandjaitan XIII, dan PT. Surya Fajar Sekuritas Steffen.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat BEI, Irawati Widyaningtyas, mengatakan bahwa pasar modal mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan.
“Hal ini merupakan sebuah keuntungan bagi pelaku usaha yang masuk ke dalam skema IPO. Dimana pelaku parekraf mendapatkan akses pendanaan,” kata Irawati
Irawati juga menjelaskan dokumen yang diperlukan dalam IPO antara lain informasi umum tentang perusahaan yang meliputi kegiatan usaha, anggaran dasar, manajemen, prospek dan risiko usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus memberikan informasi keuangan selama 3 tahun terakhir, informasi legal seperti pendapat segi hukum dari konsultan hukum, terakhir informasi tentang IPO seperti penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang yang ditunjuk, kebijakan deviden, dan tujuan penggunaan dana.
“Melakukan IPO memang tidak mudah, karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi dan hal ini harus disiapkan sebelumnya. Harus ada transparansi antara emiten dengan pihak investor,” jelas Irawati.
Irawati berharap para pelaku parekraf dapat memanfaatkan platform ini dengan maksimal. “Jangan menunggu besar untuk go public tapi jadilah besar dengan go public,” kata Irawati.
Sementara itu, Komisaris Utama Pigijo, Claudia Ingkiriwang menjelaskan alasan pelaku usaha parekraf masuk ke pasar modal melalui skema IPO. Pertama, pelaku UMKM akan mendapatkan akses pendanaan dari masyarakat luas, selain itu perusahaan akan dimiliki oleh publik secara luas. Kedua, terjaganya transparansi bisnis dan good corporate governance.