Kemenparekraf Siapkan 100 Milyar untuk Isolasi Pasien di Hotel

- Advertisement -
- Advertisement -

Industri hotel dan Kementerian Kesehatan  diajak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  untuk bekerja sama menyiapkan akomodasi bagi pasien Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (gejala ringan). Upaya ini seiring dengan upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 yang menganjurkan tidak melakukan isolasi Mandiri.

“Ini untuk menyikapi arahan Presiden dan hasil rapat dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Bapak Airlangga Hartarto dan Menkes,” kata Wishnutama Kusubandio dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020). 

Menurut Wishnutama, oleh  karena itu  Kemenparekraf kembali akan bekerja sama dengan Kemenkes dan industri Hotel dalam menyiapkan akomodasi bagi pasien COVID-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) dan juga tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di Hotel. 

- Advertisement -

Akomodasi yang akan disediakan itu sebagai upaya untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala. 

Ini dilakukan agar masyarakat yang terkena gejala ringan  tidak melakukan isolasi mandiri. Karena isolasi mandiri berpotensi dapat menulari lingkungan keluarga dan sekitar. 

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf adalah  sekitar 14.000 pasien  yang akan dijalankan mulai bulan September sampai Desember 2020.  

- Advertisement -

Durasi isolasi  dan masa karantina setiap pasien adalah sepanjang 14 hari. 

Bagi Hotel yang terpilih, syarat yang  harus dipatuhi oleh hotel tersebut adalah harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.  

Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk dengan fasilitas makan dan minum serta laundry setiap hari bagi pasien dan juga tenaga kesehatan. 

Dalam kerja sama ini, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan. 

Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain. 

Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk  menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19. 

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

- Advertisement -