Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Beri Kemudahan Pemegang PR Singapura ke Kepri

- Advertisement -

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.

Anggita pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

- Advertisement -

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit. XPOSEINDONESIA Foto : Birkom Kemenparekraf

Menteri Sandiaga Menyambut Wisatawan Asing<br>
Menteri Sandiaga Menyambut Wisatawan Asing
Sandiaga Menyambut Wisatawan Asing<br>
Sandiaga Menyambut Wisatawan Asing
Nia Niscaya, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024)
Nia Niscaya, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024)
Sandiaga Uno  dan UMKM
Sandiaga Uno dan UMKM

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -