Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan. Itu sedikit penjelasan mengenai zebra cross.
Sebagai pengguna jalan, tentu kita harus taat peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama. Dan ini juga bisa diartikan bebas, sepanjang acara Citayam Fashion Week masih berlangsung di situ, siapapun yang bakal melintas, diharapkan pengertiannya untuk lebih sabar! XPOSEINDONESIA-NS Foto : Dudut Suhendra Putra