Kamis, Desember 5, 2024

Anjuran Berpihak ke Perusahaan, SPCI Beri Mediator Jamu “Masuk Angin”

“Selain itu, berdasarkan prosedur PPHI, pencatatan PHK yang didaftarkan pihak perusahaan tidak layak diterima atau dilanjutkan pada mekanisme tripartit (mediasi) sebab belum pernah sekalipun dilakukan upaya bipartit. Sehingga proses hingga keluarnya anjuran adalah cacat prosedur atau premature,” jelas Mustafa.

SPCI, AJI Indonesia, LBH Pers dan AJI Jakarta tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting bersama dengan berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil. Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas atas pemberangusan serikat pekerja yang menimpa para pekerja yang tergabung dalam SPCI. Berangkat dari isu bersama melawan pemberangusan serikat pekerja, koalisi bergerak tidak hanya pada kasus SPCI, tapi juga pemberangusan serikat pekerja pada sektor-sektor lain. XPOSEINDONESIA Foto : Dokumentasi

Must Read

Related Articles