āKalau sudah disusun peraturan dengan model begini, masih muncul gejolak, ada indikasi memang ada masalah pada saat penyusunan UU,ā ungkap Prof Dr. Agus.
Diharapkan, seminar kali ini sudah memberikan pencerahan, penjelasan dari berbagai hal yng menjadi focus perhatian dari stakeholder.
āSekaligus bisa menjadi bahan renungan, tanpa hard feeling, tanpa kecewa, dan marah, tapi sama sama membahas secara terbuka. Intinya, di masa yang akan datang, lebih baik membicarakan bagaimana memperbaiki hal-hal yang dianggap masih menimbulkan kerancuan, masih menimbulkan perbedaan tafsir,ā tambah Prof Agus.
āTujuannya hanya satu, untuk kebaikan dan kesejahteraan pemilik hak cipta, karena mereka telah memberikan kontribusi yang besar kepada kebudayaan Indonesia, kepada msyarakat kita. Jadi tolong perhatian kita dalam penyusunan UU, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat!ā XPOSEINDONESIA/NS : Foto : Dokumentasi