Webinar ICLD : Ada Penyimpangan Konsep LMK?

- Advertisement -

Ada satu ide  yang muncul pada saat itu adalah,  melalui pembentukan federasi berbadan hukum yang  ide dasarnya adalah  agar  pihak  yang memungut royali dari para user,  hanya ada  satu pihak.  Sehingga keluhan para user dapat diatasi dengan baik

Namun, agar pihak yang satu ini punya hak untuk menangih,maka harus memiliki hak untuk menagih. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan memberikan kuasa dari LMK  kepada federasi LMK tersebut.

ā€œKetika hampir disepakati bentuk hukumnya, terbitlah  UUHC No 28  tahun  2014, atau UUHC 14 dalam UUHC itu ide federasi ini diwujudkan dalam bentuk LMK Nasional,ā€ ungkap Prof. Dr. Agus

- Advertisement -

ā€œJadi ada LMK,  ada LMKN  yang terpisah. Nah, kata nasional ditulis dalam huruf kecil  di UUHC  ini sengaja ditulis terpisah dengan LMK.  Hal itu hanya bisa dipahami bahwa menurut UUHC,  LMKN  adalah LMK juga, bukan sesuatu  yang lain,ā€ Prof. Dr  Agus menambahkan.

Apalagi di dalam UUHC juga tidak ada defenisi LMKN. Itu berarti menurut UUHC 2014, LMKN adalah LMK juga sebagai perwakilan pemilik hak cipta. Oleh sebab itu sebagai LMKn mereka mendapatkan kuasa daripada pemilik hak lewat LMK LMK yang menjadi federasinya, dan  dengan demikian secara perdata LMKn  ini  mempunyai hak untuk mewakili  pemilik hak  cipta untuk memungut royalti kepada  para user.

Muncul Penyimpangan Konsep

- Advertisement -

ā€œSayangnya,  dalam perjalan implementasinya, terjadi  penyimpangan konsep LMK yang disebutkan dalam UUHC. Penyimpangan terjadi ketika dalam pelaksanaannya,  LMKn berubah menjadi  LMKN (huruf besar) dan ditempelkan langsung. Ini dasarnya adalah keputusan Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu!ā€ ungkap Prof Dr Agus.

Kata nasional yang berhuruf besar dan dilekatkan pada LMKN menjadi sebuah penamaan Lembaga seperti halnya BPHN, BPN, PKN dan seterusnya.

ā€œNah, apalagi ketika anggota LMKN tadi tidak diisi dengan utusan-utusan LMK, melainkan dipilih pansel yang dibentuk oleh Menteri dengan nomenklatur komisioner.  Untuk  hal ini tidak sejalan dengan ide dalam UUHC, bahwa LMK Nasional adalah LMK,ā€ ungkap Prof Dr. Agus.  Karena secara internasional pun ada federasi semacam ini.  Federasi LMK dari berbagai negara.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -