- dalam pelaksanaan pemberian lisensi dan pembayaran royalti nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Akibatnya pelaksanaan yang dilakukan oleh LMKN yang sesungguhnya bukan wakil Pencipta telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pengguna dan Pencipta Lagu.
- Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2018 yang slogannya Untuk Perlindungan Pencipta terhadap Hak Ekonominya serta menghadirkan lembaga manajemen kolektif nasional yang akuntabel dan berkepastian hukum, kenyataannya justru sebaliknya menjadi menggerogoti Hak Ekonomi Pencipta.
- Perlu pemberian wewenang oleh Menkumham RI kepada LMKN untuk melakukan kegiatan pengumpulan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti Hak Ekonomi Pencipta.
Di akhir postingan tentang notulen itu, Harry menambahkan; semoga cita-cita luhur tercapai.” Sayangnya, keinginan luhur dari semua pencipta lagu itu belum sepenuhnya terealisasi. XPOSEINDONESIA/NS Foto : Dion Momongan