Sebelum Wafat, Yanti Berjuang Terbitkan Prangko Chrisye

- Advertisement -

Sadar tentang hak dari fotografer ini, Yanti memberi ruang seluas-luasnya agar Daus sebagai pemilik hak cipta atas foto alm Chrisye mendiskusikannya dengan pihak terkait.  Kementrian Kominfo  berbagi tugas  dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendiskusikan kemudian membayarkan royalti pemakaian foto Chrisye. 

Pada  4 Februari 2020,  Daus didamping Bens Leo, Tigor Lubis dan Nini Sunny bertemu komisioner LMKN  untuk menandatangani kontra kerja sama pemakaian foto Chrisye untuk Prangko.

“LMKN belum pernah memberikan royalti untuk pemakaian foto apapun. Ini yang pertama dan menjadi sejarah. Jadi kami tidak punya patokan dasar untuk menghitung angka dan durasi pakainya sebuah foto,” ungkap Rapin Mudihardjo, Komisioner LMKN. “Mungkin  suatu waktu perlu  dibuat LMK khusus fotografi dari dunia musik. Kita bisa mulai dari membuat diskusi terbatas dulu. Saya akan dukung penuh,” lanjut Rapin.

- Advertisement -

Bens Leo menyetujui usulan itu.  “Selama ini, UU Hak Cipta RI yang telah tiga kali direvisi, sebagian besar (hanya) mengulik masalah musik, sebagian kecil membahas pelanggaran hak cipta atas buku atau naskah skenario film. Pelanggaran Hak Cipta atas karya foto, hampir tak tersentuh,” kata Bens lagi.

Ide membentuk LMK khusus Fotografi Musik ini ditampung  Daus dan Tigor. Dua hari berikutnya digelar rapat kecil dengan melibatkan  K2C juga Indonesia Profesional Photografer Association dan mengajak Firman Ichsan  untuk memmbentukan LMK Fotografi Musik. 

Di tengah meeting,  pada pada 7 Februari 2020 pukul 16.00 itu, Nini Sunny berkomunikasi via WA dengan Yanti Chrisye menggabarkan meeting sedang berlangsung, dan Yanti membalas dengan kalimat, “Saluuut dan Alhamdulillah…”. 

- Advertisement -

Dan ternyata, itu menjadi komunikasi  terakhir. Tidak sampai 24 jam berikutnya, muncul WA yang mengabarkan Yanti Chrisye Wafat dalam usia 66 tahun (04/09/1954-08/02/2020).

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -