Sebelum Wafat, Yanti Berjuang Terbitkan Prangko Chrisye

- Advertisement -

Sebagai pejuang hak cipta, Yanti pernah bersengketa dengan  Yockie  Suryoprayogo.  Persoalan ini bermula dari laporan dan pengaduan Yockie terhadap Yanti, di mana Yanti dinilai melakukan pelanggaran atas penggunaan lagu karya Yockie dalam “Konser Kidung Abadi (Tribute To Chrisye, 2012). 

“Konser ini dibuat oleh EO dari Kompas dan ditayangkan di Metro TV tanpa ijin pencipta. Damai baru terjadi di rumah Eros Djarot, bulan Juni 2016. Kasus di kepolisian berjalan sepanjang 4 tahun  dengan sangat melelahkan,” ungkap Kadri Mohamad,  lawyer yang ikut menyelesaikan  dan mendamaikan perkara ini.

Meski terus gigih menjalani hidupnya dengan tetap konsisten  memperjuangkan  hak cipta atas nama dan karya suaminya. Yanti sering mengaku kesal,  jika ada event yang mengeskplotasi nama, karya dengan menggunakan foto Chrisye tanpa ijin darinya.  

- Advertisement -

Akhir tahun 2019,  ketika diinfokan via Instagram, bahwa ada sebuah promosi event menggelar acara mengenang Chrisye, di Grand Indonesia 19 Desember.  Ia membalas pesan di Instagram dengan kalimat;  “udah capek saya Mbak, orang kita susah dididiknya. Mindsetnya orang Indonesia, kalau orang sudah  ga ada, (maka jadi) milik masyarakat. Dan saya harus berjuang sendirian. Ga banyak dukungan untuk kuat secara hukum. Jadi ya capek juga. Belum ada yang ngeh, jadi ga peduli!”

Chrisye Diabadikan Jadi Prangko

Kurang dari sebulan menjelang akhir hayatnya, Yanti punya pekerjaan cukup sibuk, Yakni mengurus penerbitan perangko bergambar Chrisye yang diproduksi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).  Pada 9 Maret  2020 bertepatan dengan Hari Musik Indonesia, Kominfo berencana merilis Prangko Seri Artis Musik Indonesia, dengan menampilkan wajah wajah terkenal. Antara lain :Titiek Puspa, Gesang, Gomloh, God Bless, Panbers, Koes Bersaudara dan  alm Chrisye.

Foto  Chrisye  untuk prangko itu diusulkan menggunakan karya fotografer  Firdaus Fadlil (Daus). Sesuai UU Hak Cipta RI no.28/2014, karya fotografi adalah bagian dari karya cipta dan berhak atas royalti (seperti halnya pada musik, buku dan lain-lain ), bahkan ahli waris akan mendapatkan royalti sampai 70 tahun setelah pemilik hak cipta meninggal dunia. 

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -