KPU DKI Ungkap Kerja Pasca Pemilu dan Tantangan Demokrasi Menuju 2029

Pemilu memang tidak sedang memasuki masa pencoblosan, tetapi kerja penyelenggara pemilu tetap berjalan. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Media Session bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di AONE Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Diskusi yang mempertemukan penyelenggara pemilu, pegiat pemilu dan praktisi media tersebut membahas perkembangan regulasi kepemiluan, pekerjaan KPU pada masa pasca pemilu, tantangan media dalam menjaga kualitas informasi, hingga sejumlah isu yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ketua KPPDEM Achmad Satryo Yudhantoko membuka diskusi dengan menekankan pentingnya forum semacam ini sebagai ruang untuk memahami perkembangan isu kepemiluan secara lebih mendalam. Menurutnya, pembahasan kepemiluan perlu terus mengikuti perkembangan regulasi maupun praktik demokrasi yang terjadi sejak pemilu-pemilu sebelumnya.

Forum tersebut menghadirkan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan, serta praktisi media Puspita Ayu sebagai narasumber. Diskusi dipandu Elga dari Tribun Jakarta.

Wahyu dalam paparannya menyoroti anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa KPU hanya bekerja ketika tahapan pemilu berlangsung. Padahal, menurutnya, penyelenggara pemilu memiliki pekerjaan yang terus berjalan sepanjang periode masa jabatan.

Ia menjelaskan, dalam siklus kepemiluan terdapat masa sebelum pemilu, masa pelaksanaan pemilu, dan masa setelah pemilu atau post-election period. Pada periode setelah pemilu inilah KPU tetap menjalankan sejumlah program yang menjadi bagian dari pekerjaan kelembagaan.

“Seolah-olah KPU hanya kerjanya satu tahun atau 20 bulan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Padahal dalam masa jabatan lima tahun, kita secara konsisten menjalankan program bergulir,” ujar Wahyu.

Pendidikan Pemilih hingga Pemutakhiran Data

Menurut Wahyu, terdapat tiga program yang menjadi prioritas KPU pada masa pasca pemilu. Pertama adalah pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilakukan melalui berbagai kelompok masyarakat, termasuk sekolah, madrasah dan organisasi kemasyarakatan.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan dan demokrasi. KPU DKI juga membuka kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendidikan pemilih tidak hanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Program kedua adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berbeda dengan pola sebelumnya yang membuat masyarakat lebih mengenal status daftar pemilih ketika memasuki tahapan pemilu, pembaruan data kini dilakukan secara berkelanjutan.

Wahyu mengatakan KPU melakukan pleno secara berkala untuk mendapatkan data pemilih terbaru sekaligus melihat perubahan yang terjadi di lapangan. Proses tersebut juga mencakup pencocokan data pemilih secara terbatas.

Program ketiga berkaitan dengan evaluasi dan perbaikan sistem teknologi informasi KPU, termasuk Sistem Informasi Partai Politik yang berkelanjutan. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai partai politik, kepengurusan, alamat kantor hingga data keanggotaan dapat diperbarui dan diketahui secara lebih berkelanjutan.

Selain pekerjaan teknis tersebut, KPU juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, organisasi masyarakat hingga perguruan tinggi.

“Padahal banyak yang kita lakukan. Termasuk membangun komunikasi dengan para stakeholder, dengan Pemprov, dengan DPRD, dengan Kejaksaan, dengan ORMAS, perguruan tinggi, dan segala macam itu kita lakukan pada post-election atau masa selesai pemilu,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan salah satu indikator pemilu demokratis adalah adanya predictable procedure dan unpredictable result. Artinya, prosedur, aturan dan tahapan pemilu harus dapat diketahui masyarakat, sementara hasil akhirnya tidak boleh sudah ditentukan sebelum proses pemungutan suara berlangsung.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui aturan main sejak tahapan pencalonan, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara. Namun, siapa yang akhirnya memenangkan kontestasi harus ditentukan oleh pilihan pemilih.

RUU Pemilu dan Isu Penambahan Kursi DPRD DKI

Diskusi kemudian berkembang pada perubahan regulasi pemilu yang diperkirakan menjadi salah satu agenda penting menuju Pemilu 2029. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu regulasi yang disoroti karena telah digunakan dalam beberapa penyelenggaraan pemilu dan berpotensi mengalami revisi.

Salah satu isu yang muncul dalam forum adalah penataan sistem pemilu, termasuk ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan setelah adanya perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold.

Selain regulasi nasional, isu kekhususan Jakarta juga mendapat perhatian, terutama terkait wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.

Saat ini DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Dalam diskusi tersebut, muncul pembahasan mengenai usulan penambahan jumlah kursi hingga sekitar 180 atau lebih, yang dikaitkan dengan kebutuhan representasi masyarakat Jakarta.

Wahyu menjelaskan persoalan tersebut tidak sederhana karena Jakarta memiliki karakter berbeda dengan provinsi lain. Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota sehingga representasi masyarakat sepenuhnya berada pada DPRD provinsi.

Menurutnya, persoalan representasi menjadi salah satu alasan mengapa wacana penambahan kursi DPRD DKI Jakarta terus dibicarakan. Namun, KPU pada dasarnya hanya menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara itu, Yusak Farchan melihat persoalan penambahan kursi DPRD tidak hanya dari aspek jumlah wakil rakyat. Partai politik juga memiliki pekerjaan rumah untuk memperkuat hubungan dengan konstituen.

Menurut Yusak, rendahnya party identity membuat masyarakat belum memiliki ikatan yang kuat dengan partai politik. Kondisi tersebut berpotensi membuat politik transaksional tetap menjadi persoalan dalam pemilu legislatif.

“Kalau ditambah kursinya, mudah-mudahan itu tidak semakin membuka peluang proses yang sifatnya lebih ke transaksional. Makanya ini kembali ke PR partai politik,” ujarnya.

Ia berharap penambahan jumlah wakil di parlemen, apabila nantinya dilakukan, dapat diikuti dengan semakin dekatnya hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.

Media Hadapi Tantangan Informasi dan AI

Praktisi media Puspita Ayu kemudian mengingatkan bahwa kualitas demokrasi juga sangat bergantung pada kualitas ekosistem informasi. Media memiliki posisi penting untuk membantu masyarakat memahami isu kepemiluan, tetapi pada saat yang sama menghadapi tantangan berupa derasnya informasi media sosial, tekanan politik dan kepentingan bisnis.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI juga membuat proses verifikasi informasi menjadi semakin penting. Foto, video maupun suara dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga terlihat meyakinkan, sementara konteks sebenarnya bisa berbeda.

Karena itu, Puspita mengingatkan jurnalis untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi hanya karena sebuah isu sedang ramai diperbincangkan.

Menurutnya, setiap informasi harus kembali diperiksa, mulai dari kebenaran video, suara, lokasi kejadian hingga konteks informasi tersebut.

“Kalau kemudian kita salah melangkah sekali, risikonya bisa lebih mahal daripada cuma kita telat beberapa menit,” ujarnya.

Puspita juga menilai media tidak cukup hanya memberitakan siapa yang menang, berapa suara yang diperoleh atau kapan pemungutan suara berlangsung. Produk jurnalistik perlu memberikan nilai bagi masyarakat dengan menggali konteks dan dampak dari setiap persoalan kepemiluan.

Dalam konteks tersebut, media juga dituntut menjaga independensi ketika berhadapan dengan tekanan politik maupun kepentingan bisnis. Menurutnya, subjektivitas dalam menentukan nilai berita memang tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, tetapi kepentingan publik harus tetap menjadi dasar dalam menghasilkan produk jurnalistik.

“Kalau kita sama-sama mau ikut membuat pemilu di Indonesia menjadi pemilu yang sehat, maka pemilu yang sehat itu bukan cuma membutuhkan pemilih yang aktif tapi juga ekosistem informasi yang sehat,” katanya.

Bersiap Menjelang Pemilu 2029

Diskusi “Memahami Pemilu Lebih Dalam” kemudian ditutup dengan penekanan bahwa persiapan menuju Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak jauh hari. Bukan hanya oleh KPU dan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik, media dan masyarakat.

Achmad Satryo Yudhantoko mengingatkan bahwa Pemilu 2029 sudah semakin dekat sehingga media perlu mulai mempersiapkan diri dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu pilar demokrasi.

“2029 sudah dekat. Kalau kemudian kita kemarin sudah melewati beberapa kali bentuk pemilu, maka kita sudah harus mulai bersiap,” ujarnya.

Wahyu Dinata menegaskan KPU DKI berkomitmen menjaga proses demokratisasi melalui prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia juga menilai KPU tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media.

“Yang pasti kami KPU punya komitmen untuk bagaimana demokratisasi ini bisa lebih maju ke depannya. Hal-hal yang dilakukan KPU tentu saja kami mengedepankan akuntabilitas. Ini masalah keterbukaan sebenarnya,” kata Wahyu.

Ia berharap forum seperti Media Session bersama KPPDEM tidak berhenti pada satu kegiatan. Komunikasi antara KPU dan media dinilai perlu terus dibangun, termasuk melalui forum diskusi maupun pertemuan informal, sehingga informasi kepemiluan dapat disampaikan secara terbuka dan masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat.

Dengan demikian, meski tahapan pemilu belum berlangsung, pekerjaan menuju Pemilu 2029 sebenarnya telah berjalan. Pendidikan pemilih, pemutakhiran data, evaluasi sistem, pembahasan regulasi hingga penguatan ekosistem informasi menjadi bagian dari proses panjang untuk memastikan pemilu berikutnya berlangsung dengan prosedur yang jelas dan hasil yang benar-benar ditentukan oleh pilihan masyarakat. XPOSEINDONESIA/IHSAN

spot_img

Must Read

Related Articles