Ribuan buruh dari sejumlah aliansi serikat pekerja pada hari ini Kamis (1/5/14) turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May Day. Hari ini setidaknya lebih dari 20 provinsi di Indonesia seperti: Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan lainnya juga dilakukan aksi yang sama. Aksi di beberapa daerah tersebut akan difokuskan di kantor gubernur masing–masing provinsi untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
Di Jakarta, pergerakan buruh yang terkonsentrasi menuju titik pertemuan di Bundaran Hotel Indonesia terlihat sejak pagi pukul 07.00 WIB dan mulai melakukan long march menuju Istana Negara pada pukul 10.00 WIB. Tak pelak lagi jalan Sudirman-Thamrin dan sampai ke Istana Negara terpaksa ditutup selama aksi tersebut berlangsung. Selepas dari Istana Negara, massa bergerak kembali ke Gelora Bung Karno untuk melakukan kegiatan orasi dan hiburan hingga pukul 16.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, untuk mengamankan aksi massal tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah mengerahkan tak kurang dari 18.180 personil polisi.
Dalam aksinya, para buruh tersebut menyampaikan sepuluh tuntutan yang ditujukan bagi para pengusaha dan pemerintah yang akan dibacakan didepan Istana Negara. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa sepuluh tuntutan yang disampaikan oleh buruh itu menyangkut persoalan kesejahteraan buruh dan para pegawai outsourcing lainnya.
Adapun 10 tuntutan para buruh adalah sebagai berikut.
- Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item.
- Tolak penangguhan upah minimum.
- Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.
- Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG’s dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing.
- Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004.
- Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan.
- Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer.
- Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.
- Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi./ XPOSE INDONESIA – AM Foto: AM, Dudut Suhendra Putra