Senin, Mei 26, 2025

Bob Andika Mamana Sitepu, S.H.: Merawat Indonesia Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dilaksanakan oleh Bob Andika Mamana Sitepu, S.H. pada 21 Mei 2025 di Jambur Desa Rambung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo – Sumatera Utara , dihadiri  lebih dari 150 warga.

Melalui kegiatan sosialisasi dan dialog bersama warga dengan materi yang disampaikan menyentuh aspek ideologis (Pancasila), konstitusional (UUD 1945), geopolitik (NKRI), dan sosial-kultural (Bhinneka Tunggal Ika), serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan salah satu upaya strategis dalam memperkuat jati diri bangsa, memperteguh semangat kebangsaan, dan memperkokoh integrasi nasional,”ujar Bob Andika Mamana Sitepu, S.H.

Pertemuan kali ini membahas kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan melibatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai mitra strategis Komisi II DPR RI.

“Fokus pembahasan mencakup substansi Empat Pilar (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika), juga peran Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta sinergi antara lembaga legislatif dan pengawas pelayanan publik dalam memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara,” tutur Bob Anggota Komisi II RI dari Fraksi PDIP

Empat Pilar MPR RI merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi, disintegrasi sosial, dan menurunnya semangat nasionalisme, sosialisasi nilai-nilai ini menjadi sangat penting.

Sosialisasi Empat Pilar ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat.

“Empat Pilar MPR RI merupakan nilai-nilai dasar dan konsensus kebangsaan yang tidak hanya menjadi rujukan normatif, tetapi juga pedoman etik dan praksis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,”ujar Bob.

Peran Ombudsman dalam  meningkatkan Kesadaran Bernegara

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia sebagai mitra Komisi II DPR RI, tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi publik.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kehadiran lembaga pengawas independen seperti Ombudsman berperan penting dalam memastikan prinsip-prinsip negara hukum dijalankan secara adil dan akuntabel.
Ombudsman RI memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan pentingnya hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang berkualitas. Warga didorong untuk menjadi subjek aktif dalam pengawasan pelayanan publik sebagai bentuk partisipasi demokratis.

Sinergi Antarlembaga dan Masyarakat

Kemitraan antara Komisi II DPR RI dan Ombudsman mencerminkan kolaborasi antar-lembaga dalam mendekatkan nilai-nilai konstitusi kepada masyarakat.

Warga Kecamatan Kabanjahe menunjukkan antusiasme dan keterlibatan aktif dalam diskusi, yang menjadi indikator keberhasilan kegiatan ini.

“Tujuan dan harapan  kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Kabanjahe membuktikan efektivitas pendekatan kolaboratif antara lembaga negara dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan,”ungkap Bob

Leih lanjut ia mengatakan “Ombudsman RI sebagai mitra Komisi II DPR RI memainkan peran strategis tidak hanya sebagai pengawas pelayanan publik, tetapi juga sebagai agen pembelajaran kebangsaan. Ke depan, kegiatan semacam ini perlu diperluas dan direplikasi di wilayah lain untuk membangun masyarakat yang sadar konstitusi, aktif, dan partisipatif.” XPOSEINDONESIA Foto : Dokumentasi

sosialisasi empay pilar di kabanjahe karo sumut
sosialisasi empay pilar di kabanjahe karo sumut

Must Read

Related Articles