Ford dinilai berlaku tidak sopan, bahkan berdasarkan rekaman kamera pengawas ruang tunggu Kementerian, menurut Andi, Harrison tampak berkali-kali naik ke meja dan melompat. Tindakan yang dinilai melecehkan kantor resmi kenegaraan.
“Kru dan penghubungnya di Indonesia harus dimintai keterangan apa motif Harrison melecehkan kantor resmi negara itu. Bila perlu dia dideportasi,” kata Andi.
Berita ini diluruskan lagi oleh tempo.co pada Selasa, 10/9. Sumber Tempo yang mengikuti pertemuan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Harrison Ford membenarkan Ford sempat naik meja. Tapi tidak di saat pertemuan dengan Menteri.
“Ford naik meja untuk membetulkan AC,” kata sumber Tempo. Peristiwa itu berlangsung di ruang tunggu, sebelum Menteri Zul datang. “AC-nya mati dan Menteri Zul datang telat banget.”
Happy Bertemu SBY
Setelah insiden ‘naik ke atas meja’ itu, banyak yang ketar-ketir, ketika Ford berencana bertemu dan mewawancarai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun toh, kekhawatiran itu tidak terwujud, karena pada Selasa (10/9) pukul 11.00 WIB., pertemuan Ford dan SBY berlangsung lancar juga happy.
Seperti kata Juru bicara, Julian Aldrin Pasha, seusai pertemuan, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ford, yang juga seorang aktivis perubahan iklim mewakili UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) ini, sangat happy dengan kondisi pengelolaan hutan dan habitat orangutan di Kalimantan.
“Tapi, memang ada hal-hal yang dilihatnya kurang pas dalam implementasi atau realita di Tesso Nilo, misalnya. Tadi dijelaskan oleh Presiden bahwa semua itu sedang dalam proses penanganan,” Julian menambahkan.
Dalam pertemuan ini, Presiden SBY menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan konservasi hutan, upaya pencegahan pembalakan liar, reforestasi, dan pelestarian hutan secara keseluruhan.
Sikap pemerintah sangat jelas, pelestarian hutan dan lingkungan menjadi prioritas. “Bilamana ada penyimpangan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pelestarian hutan, Presiden telah menginstruksikan pada jajaran yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menghalangi pelestarian hutan,” Julian menegaslkan.