Ada yang diharapkan beda dalam memperingati Hari Musik Nasional 2014 dibanding prosesi Hari Musik Nasional sebelumnya. Yang beda dan terasa istimewa itu adalah, digelarnya Musik Etnik 34 Provinsi di Taman Mini Indonesia Indah tepat di Hari Musik Nasional 9 Maret 2014.
Pergelaran tersebut digagas oleh Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hari Musiki Nasional 2014 juga diisi dengan Diskusi Panel tentang Peredaran Album Rekaman di Era Digital, yang akan digelar di Hotel Atlet Century Jakarta, 13 Maret 2014.
Sejarah Hari Musik Nasional diawali oleh upaya banyak pihak dari Insan Musik, agar masyarakat bisa menghargai musik atau lagu karya anaknegeri sendiri. Penghargaan itu tak sekadar mengapresiasi karaya lagunya dan membeli CD atau produk rekamannya, tapi juga menghargai penciptanya dalam bentuk tidak melakukan ‘pembajakan karya cipta musik’.
Hari Musik Nasional diresmikan pertamakali oleh Presiden Megawati, dan sangat sering peringatan Hari Musik Nasional digelar dalam bentuk pertunjukan musik besar – format orchestra – di Istana Negara.
Yang menarik adalah, baru tahun 2013 yang lalu, Hari Musik Nasional secara resmi ‘dihargai’ Pemerintah, melalui ditandatanganinya KEPPRES Hari Musik Nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya menjelang digelarnya prosesi Hari Musik Nasional 2013 yang – Antaralain – diberikannya penghargaan Anugerah Seni pada Insan Musik yang berjasa bagi Negara,
Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional, karena pada tanggal 9 Maret adalah hari lahir WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Meski pun fisik album dalam bentuk kaset, CD atau belakangan juga kembali diproduksi piringan hitam (vynil), seperti yang dilakukan Superman is Dead, White Shoes and the Couples Company dan beberapa musisi indie – tapi men-download karya lagu yang seharusnya ‘dibeli’ adalah bentuk pelanggaran Hak Cipta,