Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan bahwa keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa dipisahkan dari peran rumah sakit swasta. Saat ini, sekitar dua dari tiga rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan berasal dari sektor swasta, sehingga keberlangsungan rumah sakit swasta menjadi faktor penting dalam menjaga sistem pelayanan kesehatan nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI ARSSI bertema “Rumah Sakit di Tengah Badai: Dari Tantangan Regulasi, Ketahanan Jaminan Kesehatan Nasional hingga Ketanggapan Digital” yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Rabu (22/7/2026).
Ketua Umum ARSSI, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH, mengatakan rumah sakit swasta saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain harus beradaptasi dengan berbagai regulasi baru, rumah sakit juga dihadapkan pada tekanan pembiayaan JKN dan percepatan transformasi digital.
“Memajukan rumah sakit bukan hanya menjadi urusan pemerintah dan penyelenggara jaminan kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh ekosistem kesehatan,” ujar Iing.
Menurutnya, berdasarkan data BPJS Kesehatan terdapat sekitar 23 ribu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, dengan sekitar 3.200 di antaranya merupakan rumah sakit. Sekitar 65 persen dari rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta.
“Artinya, dua dari tiga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS adalah rumah sakit swasta. Kontribusi rumah sakit swasta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan nasional sangat besar,” katanya.
Iing menjelaskan, rumah sakit swasta kini tengah bersiap menghadapi implementasi tiga kebijakan besar Kementerian Kesehatan, yakni Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG), rumah sakit berbasis kompetensi, dan sistem rujukan berbasis kompetensi yang diatur melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan masa transisi yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Perlu ada jembatan klasifikasi agar transisi menuju rumah sakit berbasis kompetensi dapat berjalan baik, termasuk terkait akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain regulasi, ARSSI juga menyoroti kondisi pembiayaan rumah sakit swasta yang semakin berat. Selama hampir tiga tahun terakhir tarif layanan BPJS Kesehatan belum mengalami penyesuaian, sementara biaya operasional rumah sakit terus meningkat.
“Saat ditanya Pak Menteri Kesehatan bagaimana kondisi rumah sakit swasta, kami sampaikan bahwa EBITDA rumah sakit mulai turun. Sudah hampir tiga tahun tidak ada kenaikan tarif, sementara inflasi meningkat dan biaya tenaga kerja juga semakin besar,” kata Iing.
Ia juga mengungkapkan bahwa pending claim BPJS Kesehatan masih menjadi persoalan serius karena berdampak terhadap arus kas rumah sakit.
“Setiap bulan rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap klaim yang pending. Tentunya kondisi ini sangat memengaruhi cash flow rumah sakit,” ujarnya.
Karena itu, ARSSI mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyusun mekanisme pending claim yang lebih transparan, melakukan peninjauan tarif berdasarkan biaya riil pelayanan, serta mulai menerapkan value-based payment pada layanan prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, Iing juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar tetap menjaga integritas dalam pelayanan JKN.
“Regulasi boleh ketat, audit boleh ketat, tetapi kita tidak boleh melakukan fraud. Rumah sakit yang terbukti melakukan fraud pada akhirnya justru mengalami kesulitan operasional,” tegasnya.
Selain persoalan regulasi dan pembiayaan, ARSSI menilai transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit, meski implementasinya tetap membutuhkan regulasi yang jelas, terutama dalam pelayanan medis.
“Kami berharap AI dapat membantu rumah sakit melakukan efisiensi sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih baik. Namun penggunaannya harus diatur dengan regulasi yang jelas,” kata Iing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, yang mewakili Menteri Kesehatan RI, menegaskan bahwa pemerintah memandang rumah sakit swasta sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan nasional.
“Rumah sakit swasta adalah tulang punggung pelayanan kesehatan negeri ini. Dari tiga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dua di antaranya merupakan rumah sakit swasta. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang selama ini terjalin,” ujarnya.
Azhar menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan implementasi tiga kebijakan besar, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), INA-DRG, dan sistem rujukan berbasis kompetensi yang akan diuji coba di Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Palembang.
Ia juga menegaskan bahwa sistem klasifikasi rumah sakit akan berubah dari tipe A hingga D menjadi kategori Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar berdasarkan kompetensi layanan.
Menurutnya, tidak semua rumah sakit harus mengejar status tertinggi.
“Rumah sakit harus menentukan sendiri arah pengembangannya. Sekitar 60 hingga 70 persen kasus penyakit justru dapat ditangani di rumah sakit dengan kompetensi dasar dan madya,” jelas Azhar.
Dalam bidang akreditasi, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penilaian melalui integrasi Rekam Medis Elektronik dengan platform SatuSehat, pelaporan Program Nasional (Prognas), serta berbagai indikator mutu pelayanan.
“Kita akan keluarkan hasil akreditasi apa adanya. Kalau paripurna ya paripurna, kalau utama ya utama, kalau madya ya madya, dan kalau dasar ya dasar,” katanya.
Melalui Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI, ARSSI berharap berbagai masukan dari rumah sakit swasta dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan kesehatan yang lebih adaptif. Organisasi ini juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BPJS Kesehatan, dunia usaha, sektor perbankan, hingga industri kesehatan, untuk memperkuat kolaborasi demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional. XPOSEINDONESIA/IHSAN




