I Wayan Koster : Wisman Masuk Bali Wajib Bayar  Rp 150.000,-

- Advertisement -
- Advertisement -

Gubernur Bali, I Wayan Koster yang habis masa jabatannnya pada 5 September 2023, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata.

Pernyataan itu muncul saat Koster ikut hadir dalam acara  zoom meeting The Weekly Brief  With Sandi Uno  yang digelar hari Senin, 04/09/2023. Dalam kesempatan tersebut  Koster mengatakan bahwa turis mancanegara wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat.

“Izin lapor pak Menteri, kami telah memberlakukan UU No 15 tahun 2023 tentang Proteksi Bali,  yang telah diundangkan pada 4 Mei 2023, di mana pemerintah Bali dapat memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung  ke lingkungan alam  dan kebudayaan Bali. Ketetapan ini diatur dalam Peraruran Daerah Provinsi Bali,” kata Koster.

- Advertisement -

Dengan ditetapkannya aturan tersebut, wisatawan mancanegara  yang masuk lewat udara, darat maupun lautan akan diminta membayar pungutan sebesar Rp150 ribu. “Jadi sebelum masuk di pintu kedatangan, seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa, mereka sudah  harus membayar biaya tersebut,”  kata Koster.

Ia lebih lanjut mengatakan, pembayaran berlaku satu kali selama sang wisman berwisata di Bali, dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.  Pembayaran dilakukan secara non tunai atau cashless melalui Bank Rakyat Indonesia, atau dapat dilakukan melalui akses  pembayaran melalui web Bali, sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

Koster mengimbau para wisman bisa melakukan pembayaran sebelum mereka berangkat ke Bali. “Ini demi memperlancar pelayanan pada saat di bandara  I Gusti Ngurah Rai mapun Pelabuhan Benoa,” kata Koster lagi.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -