Anwar Fuady : Pemilihan Ketua LSF sama seperti Pemilihan Ketua Kelas

- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam sebuah konferensi pers di gedung Lembaga Sensor Film (LSF), H. Anwar Fuady, SH, MH mengumumkan dirinya telah terpilih sebagai Ketua LSF RI (12/03). Hadir pada saat itu, sejumlah anggota LSF yang lain,  yakni H. M Johan Tjasmdi, Rae Sita Supit, Narto Erawan, Nyoman, Sakti Maya Lusida, Zulkifli Akbar. Sejatinya, posisi itu masih dipegang Dr. Mukhlis PaEni. Dan itu berarti, sejak berdiri tahun 1965, untuk pertama kalinya dalam sejarah LSF memiliki “Ketua kembar”.

Menurut Anwar, Kepemimpinan LSF  yang lama, sudah berakhir  pada Februari 2012, “Sesuai dengan berakhirnya periode LSF berdasarkan keputusan  Presiden RI Nomeor3/M/2009 tanggal 10 Februari 2009,” katanya saat membacakan teks siaran pers.

Memang betul, Dr. Mukhlis PaEni telah habis masa jabatannya, tepatnya pada 24 Februari 2011. Namun, di masa itu tengah terjadi peralihan kewenangan Kementrian yang mengurusi masalah sensor film, dan belum terbentuk susunan kepengurusan LSF periode yang baru.

- Advertisement -

Untuk menghindari kevakuman kinerja LSF, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) waktu itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa kerja anggota LSF periode 2009 – 2012 bernomor : 032/P/2012 ini, yang diserahkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Wiendu Nuryanti kepada Mukhlis PaEni.

Namun di tengah dalam masa perpanjangan kepemimpian  Mukhlis PaEni, segenap anggota Lembaga LSF malah jadi  gerah. “Komunikasi tersumbat antara pimpinan dan anggota, ditambah lagi Pimpinan  dan wakilnya  lebih banyak melakukan kegiatan di luar agenda LSF,” kata Rae Sita Supit.

Kondisi LSF makin diperburuk dengan kelurnya Surat Sekjen Kemendikbud Nomor 134292/A.A5/ll/204 tanggal 23 Desember 2014 tentang upaya  mempertahankan Kepemimpian LSF dibawah  Mukhlis PaEni. “Surat tu adalah bentuk  intervesi Sekjen kepada LSF.”

- Advertisement -

Di tengah kondisi itulah, tercetus inisiatif menetapkan Anwar Fuady sebagai pemimpin, menggantikan Mukhlis PaEni. Lebih lanjut Anwar mengatakan; “Sudah waktunya dilakukan penyegaran kepemimpian.  Dengan  penyegaran diharapkan ada suasana baru, semangat baru,  serta perspektif baru dalam kepemimpian LSF.”

“Mungkin orang tidak tahu, dasar kepemimpinan LSF adalah Sidang Khusus anggota, bukan SK Menteri atau Sekjen. Pengangkatan LSF dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Jadi sama seperti pemilihan ketua kelas,” kata Anwar.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -