9. 10 September 2024: Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. Dr. Nunung Rusmiati menyatakan, “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan.”
ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan
Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023. Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.
Dr. Rusmiati menegaskan, “Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan.” XPOSEINDONESIA Foto : Dokumentasi