āSudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,ā kata Denny seusai sidang praperadilan.
Flora Dianti kemudian menjelaskan, karena KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka pada Mardani Maming tidak sah. Ini karena menurut hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan atau setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
āPernyataan Doktor Flora menunjukkan bahwa ketika proses penyidikan dimulai, (KPK) tidak boleh menetapkan tersangka,ā papar Denny. āDi situ, ada cacat, dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah.ā
Sementara itu, Teddy Anggoro memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan. Dengan adanya perjanjian yang dibuat antarperusahaan, maka urusan tersebut masuk ke dalam wilayah perdata.
āTerakhir Pak Teddy Anggoro mengungkapkan bahwa perkara ini murni transaksi bisnis, utang-piutang antarperusahaan, diakui sebagai piutang yang sah, dan pembuktian hukumnya sempurna masuk ke dalam ranah perdata,ā jelas Denny.
Sidang praperadilan atas status tersangka Mardani Maming oleh KPK akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022. Agendanya merupakan pembuktian dan ahli dari pihak KPK.XPOSEINDONESIA -Foto : Dokumentasi