Abdul Qadir  : KPK Lebih Dulu Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka, Baru Kemudian Cari-Cari Bukti

- Advertisement -

“Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” saran Abdul Qodir. “KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya.”

Pada 16 Juni 2022, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan.

Mardani Maming kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022 dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022. XPOSEINDONESIA- Foto : Dokumentasi

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -