PK KCI atas Pelanggaran Hak Cipta Inul Daratista ‘menang’ di MA

- Advertisement -

KCI juga memiliki Perwakilan Pencipta Lagu yang pada periode kepengurusan sekarang, dipimpin oleh Tito Soemarsono.

“Jadi, tujuannya utama meluruskan kasus pelanggaran Hak Cipta karaoke Inul Vizta ini sejatinya bukan menghukum dengan harus membayar royalti pada lagu yang dipakai berikut dendanya saja, tapi KCI menganggap diterimanya petrmohonan PK KCI dan Mahkamah Agung menyetujuinya, ini menjadi penting bagi semua pihak, agar tidak melakukanpeklanggaran Hak Cipta, khususnya bagi pebisnis karaoke,” kata Tedjo Baskoro, SH, Sekjen KCI. Dikabulkannnya permohonan PK KCI atas Kasasi PT. Vizta Pratama milik Inul Daratista hingga telah memiliki “kekuatan hukum tetap” ini diharapkan akan menjadi contoh baik bagi bisnis sejenis, dalam istilah hukum disebut akan ‘menjadi Yurisprudensi’. Nantinya jika ada kasus sejenis, yakni pelanggaran Hak Cipta seperti yang dilakukan oleh Vizta Karaoke Manado, tidak perlu berpanjang panjang disidangkan di Pengadilan.

Pada keputusan Sidang MA yang terigister Reg. No.122 PK / Pdt. Sus-HaKI / 20 / 2015 dengan Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH pada sidang terakhirnya  19 Oktober 2016, PT. Vizta Pratama yang melakukan Pelanggaran Hak Cipta pada Inul Vizta Manado sebagai Tergugat harus membayar denda Rp. 15.840.000,-  ( Limabelas Juta Delapanratus Empatpuluh Ribu Rupiah ).

- Advertisement -

Pada press conference yang digelar di Dapur Solo, Jakarta Sabtu 14 Januari itu, Enteng Tanamal memastikan, baru pertama kali inilah permohonan PK untuk kasus Pelanmggaran Hak Cipta dikabulkan oleh MK, “KCI membuat sejarah dalam melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hukum, dan KCI melakukannya untuk perbaikan nasib seniman musik, khususnya pencipta lagu Indonesia, “ tutup Enteng Tanamal. Hadir dalam press conference KCI di Dapur Solo ini penyanyi Lisa A. Riyanto.

KCI menerima putusan MA yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 12 Januari 2017. XPOSE INDONESIA / Bens Leo Foto : Muhamad Ihsan

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -