Oleh karena itu, disampaikan Puan, menjadi fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan kinerja regulasi, Aparatur Sipil Negara, kelembagaan, program, serta pengelolaan anggaran agar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tepat manfaat dalam setiap menangani urusan rakyat
“Berbagai permasalahan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian rakyat serta perlu segera ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan antara lain adalah pelaksanaan program makan bergizi gratis, penegakan kode etik dan hukum pada lembaga yang membidangi ketertiban dan keamanan, perizinan, penggunaan, dan pengawasan senjata api oleh aparat,” urai Puan.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian DPR untuk segera ditindaklanjuti lainnya adalah terkait dengan penanganan terhadap permasalahan bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah daerah, stabilitas harga komoditas dan pasokan pangan serta rencana penghentian impor beberapa komoditas pangan.
Kemudian upaya peningkatan produksi pertanian untuk mendukung swasembada pangan, dan penanganan kasus virus HMPV, penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di berbagai wilayah, serta penyelesaian seleksi pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Puan juga menyebut DPR menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan konflik pertanahan dan tata ruang, serta penyediaan lahan untuk berbagai program pemerintah, rencana penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) minimal selama satu tahun di dalam negeri, dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
“(Selanjutnya adalah) penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, rencana pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2026, upaya mewujudkan swasembada energi, meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur, dan bergabungnya Indonesia menjadi anggota tetap BRICS,” ungkap Puan.
Pada masa reses Persidangan I yang lalu, Puan menyebut rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan wakil pemerintah telah berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025.