Penerbangan Internasional ke Bali dibuka kembali dan yang berlaku efektif sejak 4 Februari 2022. Hal ini ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Pembukaan pelayanan penerbangan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi kabar baik untuk semua pihak, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Oleh karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik kedatangan wisman ke Bali.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baperekraf, Nia Niscaya, saat menyambut kedatangan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (3/2/2022), menyampaikan, pembukaan kembali pintu masuk Internasional bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi COVID-19. Meski begitu prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran COVID-19 tetap dikedepankan.
“Terima kasih untuk Maskapai Garuda, karena ini adalah wujud kolaborasi kami dengan Garuda untuk mewujudkan penerbangan Internasional ke Bali. Dengan beroperasinya penerbangan Internasional ke Bali, maka peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata. Keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk Internasional di Bali,” ujar Nia.
Nia menjelaskan, meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali. Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran COVID-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
“Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nia menjelaskan _warming up vacation ini berbeda dengan karantina. Salah satu perbedaannya adalah pelayanan hotel yang diberikan PPL tidak dengan membatasi hanya boleh tinggal di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di sekitar hotel.