Musik Menggantung Harap di Undang-Undang Baru

- Advertisement -

Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional  (Rakernas) dari 24-26 November 2014 di Auditarium Gedung  Kementrian Perdagangan RI, jalan MI Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat Jakarta.

Ketua Umum DPP PAPPRI, Tantowi Yahya  mengatakan kegiatan tersebut diawali dengan pelantikan DPD PAPPRI yang  kini berjumlah 19 (11  DPD lama dan 8 DPD baru).

ā€œKe depan, Industri kreatif akan semakin jadi primadona. Saatnya PAPPRI  bersama jajarannya di seluruh Indonesia merebut momentum ini,ā€ ungkap Tantowi.  ā€œAgar seni dan kreatif di daerah bisa melesat perkembangannya bukan hanya dari sisi kebudayaan murni, namun juga secara ekonomis!ā€

- Advertisement -

Bersamaan dengan kegiatan Rakernas, masih menurut Tantowi, PAPPRI juga menggelar dua acara lain. Yakni Seminar tentang Undang-Undang Hak Cipta yang baru (UUHC 2014 No 28 ) dan implementasinya, serta pergelaran musik bertajuk ā€˜ā€™Konser Musik Persaudaraanā€™ā€™.   ā€œPentas tersebut sebagai simbol bahwa dunia musik sudah bersatu, Tidak lagi ada kubu-kubuan lagi,ā€ ungkap Tantowi lagi.

Sementara Once Mekel SH, matan vokalis Dewa yang juga  Pengurus DPP PAPPRI bidang hukum menyebut,  “Tujuan seminar ingin memberi masukkan dari berbagai unsur agar pelaksanaan undang undang yang baru berlaku efektif. ” 

UU Baru, Harapan Baru

- Advertisement -

Setelah  Rancangan Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang Undang pada 15 September 2014 lalu, maka UUHC yang baru perlu disosialisasikan.  Terutama mengenai apa saja yang menjadi hak dari para pelaku musik seperti pencipta lagu, penyanyi, pemusik, dan perusahaan rekaman  jika lagunya digunakan oleh para pengguna (user).


Perlu diketahui, UUHC No 28 Tahun 2014  ini merespon secara cerdas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman dan komunikasi ciptaan secara global.  Pendekatan yang dilakukan sangat efisien dan elegan,  karena disatu sisi diatur kewajiban pemenuhan hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait,  dan di lain pihak tetap memelihara dan membuka akses publik terhadap semua konten yang ada dalam multimedia teknologi informasi dan komunikasi.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -