“Terkesan anjuran ini soal PHK, bukan pemotongan upah. Apalagi dalam anjuran mediator malah melempar tanggung jawab dengan mengarahkan perselisihan soal upah yang dipotong sepihak ini di ranah pengawas ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Taufiq juga merujuk pada perselisihan hak yang sama yang dilaporkan Koresponden CNN Indonesia Biro Surabaya, Miftah Faridl di Disnaker Surabaya. Mediator Disnaker Surabaya menangani kasus pemotongan upah sepihak karena menjadi kewenangan mediator dan mengeluarkan anjuran sesuai aduan pekerja. Ini sejalan dengan saran pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menyarankan agar pemotongan upah diselesaikan melalui mediator.
Taufiq juga mengungkapkan, Suparwanto menghubunginya untuk menawarkan bantuan pendekatan ke manajemen agar selisih upah pekerja CNN Indonesia yang dipotong dikembalikan. Menurutnya ini aneh karena upaya itu tidak dilakukan dalam forum resmi mediasi. Ia menduga, aduan terkait upah yang dipotong sepihak,, sengaja didorong diselesaikan di luar jalur mekanisme perselisihan yang resmi. “Tegas kami menolak cara-cara ini,” tegas Taufiq.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana mendukung penuh protes yang dilayangkan SPCI. Bayu menangkap indikasi mediator mengalami masuk angin dalam kasus perselisihan antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia.
“Kami berharap pemerintah yang diwakili Sudis Nakertransgi Jaksel mengeluarkan anjuran sesuai fakta bahwa karyawan mengalami pemotongan upah sepihak,” kata Bayu.
Sementara itu, Anggota Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta Bethriq Kindy Arrazy menyatakan protes simbolik yang dilayangkan SPCI sangat mendasar. Sebab anjuran yang keluar justru mendorong pekerja yang tergabung dalam SCPI agar menerima pesangon atas PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.
“Padahal PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kindy.
Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menerangkan, anjuran yang dikeluarkan mediator jelas tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada fakta peristiwa terdapat dua pencatatan baik yang didaftarkan pekerja (perselisihan hak) dan yang didaftarkan perusahaan (perselisihan PHK). Mestinya mediator mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian perselisihan haknya. Namun pada anjurannya hanya menganjurkan penyelesaian perselisihan PHK dan mengabaikan perselisihan Hak.