Rabu, Desember 4, 2024

Anjuran Berpihak ke Perusahaan, SPCI Beri Mediator Jamu “Masuk Angin”

Tujuh pekerja melalui LBH Pers selaku kuasa hukum mengajukan penolakan terhadap anjuran tertulis mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan (Sudis Nakertransgi Jaksel).

Tujuh pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) itu juga memberikan jamu “masuk angin” sebagai simbol untuk mengobati “masuk angin” mediator dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia.

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyatakan penolakan tersebut terkait dengan indikasi keberpihakan mediator ke manajemen CNN Indonesia dalam tahapan perselisihan tripartit melawan tujuh pekerja CNN Indonesia. Pencatatan perselisihan terkait pemotongan upah sama sekali tidak menjadi kesimpulan dalam anjuran tersebut. Mediator Sudis Nakertransgi Jaksel, Suparwanto, malah fokus pada soal pemutusan hubungan kerja yang dicatatkan manajemen.

“Kami menyerahkan simbol jamu masuk angin kepada Kepala Sudis Nakertransgi Jaksel atas indikasi masuk anginnya mediator yang menangani perselisihan pekerja dengan manajemen CNN Indonesia,” kata Taufiq di Kantor Sudis Nakertransgi Jaksel, Senin (2/12/2024).

Pemberian simbol jamu “masuk angin” itu mengiringi surat jawaban penolakan atas anjuran mediator dan surat pengaduan atas kinerja mediator yang ditujukan ke Kepala Sudis Nakertransgi Jaksel Fidiyah Rokhim. Surat tanggapan yang diberikan juga memuat catatan kritis kepada mediator. Ia berharap agar Kepala Sudinakertransgi Jaksel dapat melakukan pembinaan kepada mediator yang bersangkutan.

“Sehingga kasus ketenagakerjaan yang menimpa SPCI tidak masuk angin. Dalam surat itu, kami juga menuntut mediator mengeluarkan anjuran terkait pemotongan upah,” katanya.

Taufiq merinci kejanggalan dalam anjuran antara lain keterangan manajemen didahulukan. Padahal pencatatan perselisihan dilakukan terlebih dahulu oleh pekerja yaitu terkait pemotongan upah sepihak. Kedua, dari lima pendapat mediator, empat poin berisi pendapat terkait PHK dan hanya 1 poin yang menyinggung soal pemotongan upah sepihak.

Must Read

Related Articles