BerandaKoreanK-POPPencuri Topi Jungkook  BTS yang Menjualnya di Toko Online Didenda...

Related Posts

Pencuri Topi Jungkook  BTS yang Menjualnya di Toko Online Didenda 1 Juta Won

- Advertisement -

November 2022  lalu, Topi Jungkook  tertinggal di sebuah ruangan di Seoul, saat ia  mengurus paspor.

Tak terduga seseorang yang kabarnya bekerja sebagai  pegawai dinas luar negeri pada layanan paspor tersebut menemukan topi hitam , menyimpan  tapi kemudian mencoba menjualnya secara online.

Polisi telah menemukan orang yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut di halaman penjualan online di Korea Selatan.

Orang tersebut  ditangkap dan diadili. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan denda  sebesar  1 juta won ($749) atas tuduhan mencoba menjual topi anggota BTS Jungkook yang hilang secara online, kata sumber hukum pada hari Rabu.

- Advertisement -

Karyawan, yang identitasnya dirahasiakan, menjual topi di pasar barang bekas online seharga 10 juta won, dan  mengklaim bintang K-pop itu meninggalkannya di gedung kementerian luar negeri di Seoul ketika dia berkunjung untuk melamar. untuk paspor.

Baca Juga :  Jungkook BTS Kentut, Ngorok & Masak Di Weverse Ditonton Jutaan Orang

Si Penjual  kemudian menghapus tawarannya dan menyerahkan diri ke polisi di tengah kontroversi, dan jaksa penuntut kemudian mendakwanya,  membayar denda 1 juta won. XPOSEINDONESIA Foto istimewa

Latest Posts