Airport Tax Naik!

- Advertisement -
- Advertisement -

Sejumlah bandara yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura I bersiap menaikkan airport tax.  Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Hendy Heryudhitiawan, mengatakan kenaikan airport tax di sejumlah Bandara yang berada di bawah naungan perseroan sudah disetujui oleh Kementerian BUMN sejak Oktober 2013. 

Bandara Juanda Surabaya per April 2014 sudah naik menjadi Rp75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp200 ribu untuk penerbangan international. 

“Rencana kenaikan itu juga sudah disosialisasikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku perwakilan konsumen penerbangan,” ujarnya. 

- Advertisement -

Dikatakan, mereka juga sudah menyurati Kemenhub dan YLKI. YLKI juga sudah melakukan peninjauan ke Bandara kami. “Selama 3 tahun terakhir pihak AP I tidak menaikkan tarif airport tax di lima bandara tersebut. Tiga tahun tidak naik. Jalan tol saja setiap dua tahun ada peninjauan kembali. Kami sudah cukup lama,” katanya. 

Baca Juga :  Nagita Slavina Bisnis Scraft dengan Design Lima Benua

Ditambahkannya, khusus untuk Bandara Ngurah Rai, kenaikan airport tax baru akan dilakukan mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini karena di terminal domestik Bandara Ngurah Rai masih dilakukan pengembangan 

Berikut adalah daftar bandara yang menaikkan tarif airport tax-nya: 

- Advertisement -
Menyalin

1.Bandara Juanda Surabaya – Rp75.000 (domestik) dan Rp200.000 (internasional)

2. Bandara Sepinggan Balikpapan – Rp75.000 (domestik) dan Rp200.000 (internasional)

3. Bandara Sultan Hasanudin Makassar – Rp50.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)

4. Bandara Lombok, Mataram – Rp45.000 (domestik) dan Rp150.000 (internasional)

5. Bandara Ngurah Rai, Denpasar – Rp75.000 (domestik) dan Rp200.000 (internasional) XPOSEINDONESIA/ANTARA FOTO

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

- Advertisement -