Webinar ICLD : Ada Penyimpangan Konsep LMK?

- Advertisement -

Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), sebuah pusat riset hukum dan perundang undangan, yang biasanya berkegiatan  dengan terfokus pada persoalan perundang-undangan terkini, menginisiasi  diskusi daring, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Diskusi yang mengangkat tema “Menyoal LMKN, Kewenangan dan Pertangggungjawaban Keuangan  ini”,  mengundang  sejumlah pakar hukum  sebagai narasumber, antara lain  Sony M. Sikumbang S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum UI), Dr. Dian Puji N, Simatupang  S.H, M,H (Dosen Fakultas Hukum UI), Andi Sandi AT. Tonralipu S.H, LL.M (Dosen Fakultas Hukum UGM, dengan keynote Speaker Prof Dr. Agus Sardjono S.H, M.H (Guru Besar Fakultas Hukum UI)

Aulia Mutia Syifa sebagai moderator menyebut, tema “Menyoal LMKN, Kewenangan, dan Pertangggungjawaban Keuangan“ ini diangkat karena LMKN seharusnya dapat hadir secara optimal dalam hal melindungi hak cipta. Terutama, ketika hasil ciptaannya digunakan untuk komersil dengan mengelola, juga sebagai perantara antara pengguna ciptaan dengan pemilik hak ciptaan dalam hal distribusi royalti.

- Advertisement -

“Sejatinya pada UU No 28 2014 tentang Hak Cipta,  hanya mengatur kelembagaan dari Lembaga Manajemen Kolektif. Namun menariknya di UU Hak Cipta seolah oleh diatur suatu lembaga baru yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dengan catatan, huruf n yang digunakan pada kata Nasional menggunakan huruf n kecil, sehingga ditafsirkan istilah ini seharusnya tidak merujuk pada kelembagaan!”

Namun, pada permenkumham  Nomor 36 tahun 2018, LMKN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah non APBN yang mendapat kewenangan  atribusi dari Undang-undang Hak Cipta (UUHC), padahal UUHC tidak mengatur kelembagaan LMKN .

“Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakjelasan hukum pada kedudukan dan kewenangan LMKN yang terus berlanjut. Kerancuan kedudukan ini bisa mempengaruhui pertanggungjawaban keuangan LMKN, apakah selalu melalui mekanisme APBN, atau non APBN!”

- Advertisement -

Sementara itu, Fitriani Ahlan Syarif , Pakar Hukum Tata Negara UI  dalam kata pembuka menyentil,  istilah lembaga bantu pemerintah non APBN  yang menurutnya merupakan salah satu  istilah baru dalam perundangan undangan.

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -