Selain itu, buku memori tersebut pun mengulas tentang profil DPR RI periode 2019-2024, hingga tentang penguatan tata kelola kelembagaan DPR serta upaya dewan dalam menjaga integritas melalui survei kinerja DPR.
Dalam buku memori ini dijelaskan secara rinci tentang jumlah legislasi yang dilahirkan DPR periode 2019-2024 yakni sebanyak 225 undang-undang. Kemudian juga capaian kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen.
Sebelumnya saat memimpin Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024, Puan menyatakan dewan berhasil menelurkan 225 undang-undang selama 5 tahun bekerja. Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPR telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menyusun, membahas, dan menyetujui APBN setiap tahun. DPR telah menyelesaikan UU APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025.
DPR periode 2019-2024 juga telah menyelesaikan Laporan Semester 1 dan Prognosis semester II tahun periode 2020-2024 serta UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2023. Artinya DPR periode 2019-2024 sudah membahas sebanyak 5 RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sampai akhir masa tugas 30 September 2024.
Untuk penanganan pandemi Covid-19, DPR pun menyetujui berbagai kebijakan Pemerintah untuk melakukan refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020.
Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.
DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian