Selama masa sidang ini, Puan mengatakan DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang terdiri atas 176 Rancangan Undang Undang (RUU) Tahun 2025-2029 untuk jangka menengah, dan 41 RUU sebagai RUU Prioritas Tahun 2025.
Dari 41 RUU dalam Daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya terdapat 6 RUU yang merupakan carry over dari DPR RI periode sebelumnya. DPR bersama dengan Pemerintah juga telah berhasil menyelesaikan 1 RUU, yakni Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Dalam mencapai sasaran Prolegnas dan Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2025, dibutuhkan kerja bersama dan komitemen antara DPR RI dan Pemerintah, untuk menyelesaikan pembentukan Undang Undang dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ungkap Puan.
Terkait fungsi anggaran, DPR pun telah melakukan pembahasan evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 serta penyesuaian rencana kerja dan anggaran setiap mitra kerja untuk Tahun Anggaran 2025. Khususnya, kata Puan, terkait dengan Kementerian/lembaga yang baru dibentuk.
“Pemerintah, dengan penambahan kementerian/lembaga, harus dapat mengelola Belanja Negara agar tetap diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan,” pesan Mantan Menko PMK tersebut.
Puan kemudian menyinggung BPK RI yang telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024. Ia mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh pemerintah pusat, yang terdiri dari 80 kementerian/lembaga dan 1 Bendahara Umum Negara.
“Kami juga mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen bersama DPR RI dan BPK RI dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tutur Puan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Puan menyebut DPR memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.