Munculnya dua film horor dalam penilian FFI merupakan sesuatu yang baru dan bisa dibilang nekat. Namun, menurut Kemala Atmodjo, Ketua Umum Pelaksana FFI 2014, hal itu sah saja, karena menjadi peserta FFI memang harus mendaftar, dan panitia tidak berhak menolak.
“Jumlah film yang didaftarkan pada FFI tidak selalu pararel dengan jumlah produksi film Indonesia tahun 2014. Semua tergantung niat produser. Mereka mau mendaftarkan film yang mana. Misalnya, Chan Parwez pada tahun 2014 memproduksi banyak film, tapi dia hanya mendaftaran 5 film saja!”
Maka kemudian menjadi sah, ketika film Biopic seperti “Soekarno: Indonesia Merdeka” akan adu pikat pernilaian juri, dengan film Horor bertajuk “Sarang Hantu Jakarta” dan “Kesurupan Setan”. Seluruh film yang masuk memiliki hak yang sama untuk dinilai dan berebut 15 kategori penilain. Antara lain berebut simpati untuk kategori pemeran, tata artistik, tata suara, efek visual, tata busana, penulisan skenario dan penyutradaraan.
Dinilai 2 Tahap
Penjurian untuk film bioskop sendiri terbagi dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, lima orang juri di masing-masing kategori (ada 10 kategori teknis, 4 kategori akting, dan 1 kategori film terbaik), dengan latar belakang profesi sesuai kategorinya, akan memilih nominasi melalui preference voting—memilih lima nominasi diurutkan sesuai dengan mana yang dinilai terbaik. Hasilnya akan ditabulasi oleh perusahaan akuntan publik Deloitte, sehingga terpilihlah seluruh nominasi Piala Citra.
Pada tahap kedua, dari daftar nominasi yang ada, seluruh juri tahap pertama ditambah juri dari bidang non-film (kritikus, budayawan, dan sebagainya) diminta memilih satu pemenang dari setiap kategori yang sudah ada, yang hasilnya kembali akan ditabulasi oleh Deloitte. Apabila terdapat jumlah seri, maka juri tahap pertama akan diminta untuk memberi penilaian ulang sampai ada satu pemenang.