Rabu, Juli 9, 2025

Royalti Tak Jelas, MenEkraf Desak Sistem Baru untuk Lindungi Musisi

Revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak boleh hanya mengatur distribusi royalti—tapi juga menjamin kesejahteraan musisi sebagai bagian inti dari ekosistem musik. Demikian ditegaskan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, yang berharap perubahan undang-undang ini bisa memberi dampak nyata dari hulu ke hilir.

“Kita ingin industri musik tumbuh, bukan cuma di level penerbitan, tapi juga menyentuh penyanyi dan pencipta lagu dengan aturan yang jelas,” ujar Riefky saat ditemui di Jakarta, Senin.

Proses revisi UU Hak Cipta saat ini masih berada di tangan DPR dan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah undang-undang disahkan, Kemenparekraf siap terlibat dalam perumusan skema hak cipta yang berpihak pada pelaku industri kreatif, khususnya musisi.

Perubahan ini relevan dengan permohonan uji materi dari musisi Armand Maulana dan Ariel NOAH, yang mempertanyakan kejelasan skema pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sesuai Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan komersial hanya perlu membayar royalti satu kali melalui LMKN, yang kemudian mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta.

Riefky menegaskan, Kemenparekraf berkomitmen memperjuangkan sistem yang lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan musisi. “Jangan hanya jadi wacana. Kita butuh sistem yang betul-betul mendukung kemajuan musik Indonesia,” ujarnya. XPOSEINDONESIA Foto Dokumentasi Biro Humas Ekraf

Must Read

Related Articles