DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah juga menurun menjadi Rp54,1 juta, dari sebelumnya Rp55,4 juta.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut penurunan BPIH tahun ini sebagai bukti bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Puan dalam pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025).
Sisa biaya haji sebesar Rp33,2 juta ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Puan menegaskan, DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah,” kata Puan.
Selain isu haji, DPR RI juga menyoroti sejumlah agenda pengawasan di Masa Sidang II, antara lain penanganan bencana hidrometeorologi, pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, percepatan akses internet desa, hingga evaluasi program makan bergizi gratis dan Program 3 Juta Rumah.
Menutup pidatonya, Puan menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil rapat dan rekomendasi DPR RI.
“Dalam menjalankan fungsi check and balances, DPR RI akan memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah dijalankan dengan transparan dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

