Rabu, Desember 4, 2024

Pelaku Usaha Pariwisata Diajak Ikut Sertifikasi CHSE Gratis

Para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diajak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk mendaftar dalam  Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Program Sertifikasi CHSE  ini sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Taruna dalam pernyataanya di Jakarta, Senin (12/10/2020) menjelaskan,  “Kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standard protocol Kesehatan di sektor parekraf,” ujarnya. 

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat website resmi chse.kemenparekraf.go.id. 

“Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses Audit/Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

Must Read

Related Articles